Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Kejar Target Vaksin, Pemdes bersama Nakes dan TNI-Polri Door to door Kunjungi Rumah Warga.

24 November 2021 02:58:22  Admin Desa  72 Kali Dibaca  Berita Lokal

CENGKIR - Siang penuh semangat dan dedikasi pengabdian kepada masyarakat di Desa Cengkir Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro (23/11/2021) giat vaksinisasi digelar. Covid -19 memang sudah mereda tapi masyarakat harus berhati-hati dan berjaga-jaga akan munculnya lonjakkan baru, melihat di eropa Angka Covid-19 masih sangant tinggi. Pemdes bersama Nakes, TNI dan Polri saling bahu membahu untuk terjun langsung dimasyarakat guna jemput bola menuju 100% masyarakat Desa Cengkir tervaksin secara menyeluruh.

Melihat antusiasme masyarakat yang sangat tinggi untuk ikut vaskin, tentunya diharapakan masyarakat semakin sadar dan semakin kebal terhadap Covid-19 seerta dapat hidup dengan normal seperti sedia kala. Bidan desa bersama Pemdes, TNI dan Polri Door to door mengunjungi rumah warga yang terdata belum ikut vaksin, Alhasil banyak warga masyarkat yang sangat senang dan bergegas untuk ikut vaksin sebab tidak harus antri seperti 1 bulan yang lalu dipuskemas sebab jatah vaksin terbatas. Salah satunya adalah Widji warga RT 011/004 yang kala itu sedang bekerja Ndaut dirumah tetangganya, dengan adanya kegiatan vaksin Door to door kemaren beliau langsung bergegas dan meminta izin kepada tuan rumah untuk pulang dan ikut vaksin tersebut.

Giat vaksin per tanggal 23/11/2021 khususnya didesa cengkir menunjukkan angka yang sangat siknifikan yaitu kisaran diantara anggka 87-92 %. Apalagi dengan adanya Perpres No.14 Tahun 2021 tentang Pengadaan vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 dan  Surat Edaran Bupati 800/   /412.202/2021 tentang Kewajiaban vaksin Covid-19 Untuk mendapatlkan pelayanan publik di Kabupaten Bojonegoro. Dengan ketentuan :

1. Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayan publik Wajib menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19.

2. Bagi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, tetapi tidak menjalankanya maka akan dikenakan sangsi :

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial 

b. Penundaan atau penghentian layanan Administrasi Pemerintah

Dengan Vaksin Kita lawan Covid-19 dan kembali hidup Normal

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel